Polemik Pajak Air Permukaan di Sumatera Barat  dan Upaya Hukum Penyelesaiannya

Polemik Pajak Air Permukaan di Sumatera Barat dan Upaya Hukum Penyelesaiannya

Oleh Dr. Wiston Manihuruk, S.H., M.Si., CA

Partner pada HWS & Partners, Legal, Tax & Financial Consultants

Pemungutan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat telah berkembang menjadi sengketa pajak daerah berskala luas. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, dalam pembukaan Focus Group Discussion bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Istana Gubernuran pada 6 April 2026, menyatakan potensi penerimaan dari sektor ini dapat mencapai Rp1 triliun. Pada forum yang sama, target penerimaan tahun 2026 disebutkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.

Angka tersebut perlu dibaca berdampingan dengan capaian historisnya. Sebagaimana disampaikan kalangan DPRD Sumatera Barat pada April 2026, realisasi Pajak Air Permukaan pada tahun-tahun sebelumnya berkisar Rp14 miliar per tahun. Dengan demikian, target 2026 merupakan lompatan sekitar empat puluh kali lipat dalam satu tahun anggaran. Perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa yang berubah secara mendasar bukanlah perilaku Wajib Pajak, melainkan basis pengenaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, pada forum yang sama menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pada bulan pertama tahun 2026 tercatat sebesar Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan. Ia juga mengakui adanya sejumlah kendala, antara lain perbedaan persepsi mengenai perhitungan volume air, metode penetapan pajak, serta keberatan atas dasar pengenaan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Perkembangan berikutnya bersifat menentukan. Dalam keterangan pers di Kantor Bapenda Sumatera Barat pada 11 Agustus 2026, Al Amin menjelaskan bahwa dari 60 perusahaan yang semula diidentifikasi berpotensi menjadi Wajib Pajak Air Permukaan sektor perkebunan, sebanyak 19 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kriteria setelah dilakukan verifikasi terhadap persyaratan objektif dan subjektif, sehingga ditetapkan 41 perusahaan sebagai Wajib Pajak. Dari 41 Wajib Pajak tersebut, menurut keterangannya kepada Langgam.id pada 12 Agustus 2026, hanya empat perusahaan yang telah membayar, sedangkan 37 perusahaan telah menerima Surat Teguran Pertama.

Adapun nilai kewajiban yang tercatat, berdasarkan data Bapenda yang disampaikan Al Amin pada 11 Agustus 2026, mencapai Rp114.282.345.200, dengan pembayaran yang telah diterima sebesar Rp179.707.500, sehingga tersisa Rp114.102.637.700. Tunggakan terbesar berada di Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp77.950.744.600, disusul Dharmasraya Rp13.067.800.300, Pesisir Selatan Rp11.882.436.100, Agam Rp7.316.448.100, Solok Selatan Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400. Jumlah tersebut merupakan kewajiban untuk masa Januari sampai Juli 2026.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Sumatera Barat, Bambang Wiguritno, kepada Langgam.id pada 14 Agustus 2026 menyatakan bahwa sejumlah perusahaan telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Ruang Lingkup Sengketa

Sengketa ini kerap disalahpahami sebagai penolakan menyeluruh terhadap kewajiban pajak. Keterangan para pihak menunjukkan sebaliknya. Bambang Wiguritno menegaskan bahwa GAPKI tidak menolak kewajiban membayar sepanjang pengenaannya sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyatakan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan tetap melakukan pembayaran setiap bulan atas air yang diambil dari sungai melalui pompa yang dilengkapi flowmeter.

Yang dipersoalkan, menurut Ketua Bidang Hukum GAPKI Hokianto Tanjaya pada 14 Agustus 2026, adalah pengenaan atas areal tanaman yang dihitung berdasarkan curah hujan serta atas kanal yang menurutnya murni berfungsi sebagai drainase. Wakil Ketua II GAPKI Sumatera Barat, Lelo Ritonga, pada kesempatan yang sama mempersoalkan klasifikasi pabrik kelapa sawit pada kelompok industri besar oleh Unit Pelaksana Teknis Bapenda Pasaman Barat.

Dengan demikian, yang dipertentangkan bukan keberadaan kewajiban pajak, melainkan batas objek pajak dan metode penghitungannya.

Simpul Pertama: Batas Objek Pajak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merumuskan objek Pajak Air Permukaan sebagai pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, dan menentukan Wajib Pajak sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan dimaksud. Rumusan tersebut menuntut adanya perbuatan aktif dari subjek pajak.

Dalam hukum pajak, utang pajak lahir karena undang-undang pada saat terpenuhi keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang ditentukan undang-undang — dikenal sebagai tatbestand. Surat ketetapan tidak menciptakan utang pajak, melainkan hanya menetapkan besarannya. Konsekuensinya, apabila unsur perbuatan tidak terpenuhi, tidak ada ketetapan yang dapat menyembuhkannya. Penyerapan air oleh akar tanaman bukanlah perbuatan hukum badan usaha, dan tanaman bukan subjek hukum yang dapat dibebani kewajiban perpajakan.

Menarik dicatat bahwa Bapenda sendiri telah menerapkan pengujian syarat objektif dan subjektif ketika menggugurkan 19 dari 60 perusahaan yang semula diidentifikasi. Langkah tersebut mengandung pengakuan implisit bahwa pengenaan Pajak Air Permukaan tidak berlaku otomatis atas setiap perusahaan perkebunan, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif secara nyata. Persoalannya kemudian adalah konsistensi penerapan ukuran tersebut pada 41 perusahaan yang tersisa.

Sekalipun demikian, objektivitas menuntut pengakuan bahwa posisi Pemerintah Daerah tidak lemah pada seluruh lini. Undang-undang secara sadar menggunakan dua istilah, yaitu pengambilan dan pemanfaatan, sehingga menuntut adanya instalasi pompa sebagai syarat mutlak objek pajak merupakan tafsir yang terlalu sempit. Apabila terbukti terdapat instalasi yang secara nyata mengalirkan air dari badan air ke dalam kanal untuk mempertahankan tinggi muka air demi produktivitas tanaman, unsur pemanfaatan berpotensi terpenuhi. Penentu sengketa ini pada akhirnya adalah pembuktian faktual per lokasi.

Simpul Kedua: Dasar Pengenaan dan Pertentangan Fakta

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan, yaitu hasil perkalian harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan, di mana bobot tersebut dibentuk paling sedikit oleh faktor lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. Volume air karenanya merupakan unsur normatif yang melekat pada konstruksi dasar pengenaan.

Pada titik inilah terdapat pertentangan fakta yang sangat tajam dan belum terjembatani. Hokianto Tanjaya menyatakan bahwa penagihan kepada perusahaan perkebunan didasarkan pada debit air sesaat yang mengalir pada badan air, bukan pada alat ukur pengambilan air. Sebaliknya, Al Amin dalam pemberitaan pada Agustus 2026 menyatakan bahwa seluruh Pajak Air Permukaan — termasuk air yang mengalir ke perkebunan — telah dihitung melalui meteran, dengan perhitungan teknis dilakukan oleh tim Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi. Kedua pernyataan tidak dapat sama-sama benar. Penyelesaian sengketa ini sesungguhnya bertumpu pada penjernihan satu hal yang sepenuhnya bersifat teknis, yaitu apakah volume yang dipajaki berasal dari alat ukur atau dari perhitungan debit badan air. Membuka kertas kerja perhitungan per objek pajak akan menyelesaikan sebagian besar perdebatan.

Perlu ditambahkan dua variabel yang jarang memperoleh perhatian meskipun berdampak besar pada besaran pajak terutang, yaitu penerapan faktor kewenangan pengelolaan sumber daya air — yang membedakan sumber air kewenangan pusat dan kewenangan provinsi —serta penetapan klasifikasi kelompok pengguna air sebagaimana dipersoalkan GAPKI. Kekeliruan pada kedua variabel tersebut bersifat aritmetis dan relatif mudah dibuktikan.

Catatan atas Landasan Hukum yang Dikutip

Dalam keterangannya pada 11 Agustus 2026, Al Amin menyebut langkah Pemerintah Provinsi menerapkan Pajak Air Permukaan terhadap perusahaan perkebunan didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Rujukan tersebut tepat sebagai landasan penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi bukan landasan pemungutan pajak. Landasan konstitusional pemungutan pajak adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang justru mensyaratkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dari norma itu lahir kaidah bahwa unsur esensial pajak — subjek, objek, dasar pengenaan, dan tarif — harus bersumber pada undang-undang, sedangkan peraturan di bawahnya hanya boleh menjabarkan. Pembedaan ini bukan soal teknis semata: kepentingan atas sumber daya alam yang besar tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan memajaki di luar batas yang ditentukan undang-undang.

Upaya Hukum yang Tersedia

Terhadap ketetapan yang dinilai tidak benar, tersedia upaya hukum berlapis yang dapat ditempuh secara berurutan maupun paralel.

Pembetulan dan pembatalan ketetapan, untuk kekeliruan administratif seperti salah hitung, kekeliruan luas areal, atau kekeliruan klasifikasi kelompok pengguna.

Keberatan kepada Gubernur, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ketetapan diterima, disertai jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dan alasan yang jelas. Apabila dalam 12 (dua belas) bulan tidak diberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.

Banding ke Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.

Gugatan ke Pengadilan Pajak, terhadap pelaksanaan penagihan atau keputusan yang cacat prosedur, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan penagihan dan 30 (tiga puluh) hari untuk keputusan selain itu.

Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, terhadap Putusan Banding, antara lain dengan alasan kekeliruan nyata dalam penerapan hukum.

Hak uji materiil ke Mahkamah Agung, terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Putusannya berlaku umum.

– Jalur non-litigasi, meliputi dialog dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD, permohonan

penegasan kepada Kementerian Keuangan, serta pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat indikasi maladministrasi.

Kekeliruan strategis yang paling mahal dalam sengketa pajak daerah bukanlah kelemahan argumentasi, melainkan keterlambatan formal. Seluruh jangka waktu di atas bersifat fatal dan tidak dapat dipulihkan.

Penagihan Selama Sengketa BerjalanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 menentukan bahwa penagihan baru dapat dilakukan apabila dasar penagihan tidak dilunasi setelah jatuh tempo, sedangkan terhadap tagihan yang belum jatuh tempo tindakan yang dibenarkan hanya berupa imbauan. Pengajuan keberatan menangguhkan jangka waktu pelunasan sampai 1 (satu) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan, dan pengajuan banding menangguhkan kewajiban membayar sampai 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Dengan demikian, selama upaya hukum berjalan, jatuh tempo belum terlampaui sehingga kewenangan penagihan belum lahir. Penerbitan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, maupun pelaksanaan lelang atas jumlah yang

disengketakan tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadi objek gugatan.

Penutup
Penyelesaian yang berkelanjutan atas polemik ini tidak terletak pada penindakan, melainkan
pada perbaikan metode. Menarik dicatat bahwa Gubernur Mahyeldi sendiri, pada forum 6
April 2026, mendorong pemasangan alat ukur pada setiap pengguna air permukaan agar
besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil. Arah kebijakan itu sudah tepat dan
sesungguhnya menjawab inti sengketa; yang diperlukan adalah mendahulukan
pelaksanaannya sebelum penetapan dan penagihan, bukan sesudahnya.
Pemerintah Daerah perlu menuangkan batas objek pajak secara tegas dalam Peraturan
Daerah dan bukan dalam petunjuk teknis, serta membuka kertas kerja perhitungan agar
pertentangan mengenai sumber angka dapat diakhiri. Pemerintah pusat perlu menerbitkan
pedoman nasional bagi sektor perkebunan agar tidak terjadi disparitas perlakuan atas
industri yang sama antarprovinsi. Sementara itu, penundaan tindakan penagihan aktif atas
jumlah yang masih disengketakan bukan hanya sesuai ketentuan, tetapi juga rasional secara
fiskal: tindakan yang kemudian dibatalkan pengadilan tidak menambah penerimaan daerah,
melainkan memperpanjang sengketa.
Lompatan target dari sekitar Rp14 miliar menjadi Rp594 miliar dalam satu tahun menuntut
fondasi normatif dan metodologis yang sepadan. Penerimaan daerah yang berkelanjutan lahir
dari norma yang jelas dan angka yang dapat diverifikasi, bukan dari ketetapan besar yang
berakhir sebagai piutang macet dan berkas perkara.
Pengungkapan kepentingan: penulis merupakan konsultan hukum pajak yang mendampingi sebagian Wajib Pajak dalam sengketa Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Barat. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis, tidak membahas materi perkara yang sedang diperiksa Majelis Hakim, dan tidak menyebut identitas pihak yang berperkara. Seluruh angka yang dikutip bersumber pada pernyataan resmi pejabat sebagaimana dimuat media, dengan penyebutan nama, jabatan, dan tanggal
pernyataan.