From Eden to Toba :
“Sebuah refleksi analitis tentang keterjalinan gereja, masyarakat, dan industri dalam membangun keberlanjutan lingkungan”
Abagoh…!!
Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai dengan satu seruan lantang “Tutup TPL!”, yang merujuk pada PT Toba Pulp Lestari, perusahaan industri pulp di wilayah Tapanuli. Isu ini mencuat kembali setelah pernyataan resmi dalam penutupan Rapat Pendeta HKBP Oktober 2025, di mana para Pendeta bersama Ephorus menyuarakan keprihatinan atas dugaan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan operasi TPL. Tak lama kemudian, berbagai kanal media daring seperti TikTok, YouTube, hingga portal berita lokal, ikut memperkuat gema seruan ini.
Namun di balik seruan keras itu, yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum, yaitu ada kisah panjang yang lebih kompleks dari sekadar “menutup atau membiarkan.” Di dalamnya ada sejarah industri, hutan yang hilang dan tumbuh kembali, konflik tanah adat, bencana alam, dan juga ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari keberadaan perusahaan ini.
Sebagaimana setiap persoalan sosial dan lingkungan akan menyentuh tiga lapisan kompleks, yaitu iman dan tanggung jawab terhadap ciptaan, kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal, serta praktik industri yang diharapkan berkelanjutan.
1. Mandat Ilahi Atas Alam
Kitab Kejadian menuliskan, “TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu” (Kej. 2:15). Ayat ini menjadi dasar spiritual bagi seluruh umat manusia dalam mengelola alam, mengusahakan berarti memanfaatkan dengan bijak; memelihara berarti memastikan keberlangsungan ciptaan Tuhan.
Dalam konteks modern, mandat ini sejatinya selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi dengan menggunakan akal budi dan pemanfaatan teknologi.
2. PT Toba Pulp Lestari: Antara Produksi dan Pelestarian Alam
PT Toba Pulp Lestari bukan pemain baru. Berawal dari nama Indorayon pada 1980-an, perusahaan ini sempat dihentikan operasinya pada 1998 karena tekanan publik, lalu beroperasi kembali dengan nama baru dan komitmen baru terhadap praktik industri keberlanjutan. Dalam dua dekade terakhir, TPL mengklaim telah menerapkan Sertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dan sertifikasi FSC Controlled Wood, serta menerima beberapa penghargaan PROPER-Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Secara internasional, TPL mengikuti prinsip IFC Performance Standards, dan memiliki catatan audit ESG (Environmental, Social, and Governance) yang dilaporkan secara resmi.
Di sisi ekonomi, kontribusi perusahaan ini tidak kecil. Ribuan tenaga kerja lokal terserap, terutama di sektor transportasi, kehutanan, dan pabrik. Pajak daerah serta dana CSR mengalir ke masyarakat sekitar, termasuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan.
Namun keberhasilan ini tidak menutup mata terhadap sisi gelap yang disorot masyarakat. Konflik lahan adat dengan komunitas Batak di sekitar area usaha masih sering muncul. Selain itu, bencana alam banjir dan longsor di wilayah sekitar Danau Toba beberapa tahun terakhir menimbulkan kecurigaan bahwa degradasi lingkungan akibat monokultur eukaliptus berperan di dalamnya, walau belum ada laporan investigasi resmi yang mengaitkannya langsung.
3. Tegangan Sosial dan Ekologis di Wilayah Tapanuli
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Tapanuli menyaksikan bencana banjir, dan longsor yang menimbulkan kerugian cukup besar. Meskipun belum ada laporan investigasi publik yang menyimpulkan keterkaitan langsung antara kejadian tersebut dan aktivitas industri pulp, kurangnya transparansi dan komunikasi terbuka telah memperbesar kecurigaan dan ketegangan sosial.
Di sisi lain, masyarakat adat di wilayah sekitar TPL merasa hak-hak mereka atas tanah ulayat belum sepenuhnya dihormati. Konflik semacam ini bukan hanya tentang kepemilikan lahan, tetapi juga tentang rasa keadilan dan martabat. Gereja, dalam hal ini, tampil sebagai suara moral untuk menyerukan agar setiap pembangunan menghormati kehidupan manusia dan ciptaan Tuhan.
4. Jalan Tengah Dialog: Dari Konfrontasi ke Kolaborasi
Apakah satu-satunya jalan adalah menutup TPL? Tidak selalu. Pendekatan win–win solution justru menjadi kunci agar kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi dapat disatukan.
Sebuah nota kesepakatan bersama antara masyarakat adat, pemerintah, dan TPL dapat memuat poin-poin berikut:
1. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat berdasarkan peta partisipatif masyarakat.
2. Rehabilitasi ekosistem kritis melalui kolaborasi dengan lembaga konservasi dan perguruan tinggi.
3. Transparansi lingkungan, termasuk publikasi rutin hasil pemantauan air, udara, dan tutupan lahan.
4. Audit sosial independen oleh lembaga kredibel yang disetujui semua pihak.
5. Revisi rencana tanam agar tidak seluruh area ditanami eukaliptus, melainkan diselingi vegetasi endemik (mixed species forestry) untuk menjaga biodiversitas lokal.
6. Program kemitraan ekonomi masyarakat, seperti koperasi hutan rakyat, pelatihan eco-tourism, dan pengolahan hasil hutan non-kayu.
7. Forum konsultasi tetap (multi-stakeholder) yang bertemu setiap 6 bulan untuk mengevaluasi kesepakatan.
Pendekatan serupa pernah dilakukan di tingkat internasional, misalnya dalam High Conservation Value Forest Agreement (Canada) antara perusahaan pulp dan masyarakat adat First Nations, atau New Zealand Treaty Settlements yang mengembalikan hak atas tanah Māori dengan mekanisme bisnis kolaboratif.
Dengan cara ini, seruan “Tutup TPL” dapat bertransformasi menjadi gerakan pembaruan tata kelola alam yang mengutamakan keadilan dan keberlanjutan.
5. Refleksi Akhir: Suara yang Membangun, Bukan Membakar
Alam Tapanuli adalah anugerah, rumah kehidupan bagi manusia, flora, dan fauna, sekaligus bagian dari keutuhan ciptaan Tuhan. Dalam perspektif iman, menjaga bumi bukanlah beban, melainkan bentuk ibadah dan tanggung jawab moral.
Gereja, masyarakat, dan industri semestinya tidak berdiri di kubu berlawanan. Ketiganya dapat bersinergi dalam panggilan yang sama: menumbuhkan kehidupan dengan keadilan. Setiap keputusan besar seharusnya lahir dari dialog yang jujur dan saling menghormati.
Penutupan perusahaan bisa menjadi solusi terakhir bila segala jalan dialog telah gagal. Tetapi jika ruang rekonsiliasi masih terbuka, kerjasama lintas sektor dengan prinsip keadilan ekologis dan sosial akan jauh lebih berdaya guna bagi Tapanuli dan generasi mendatang.
Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan hanya menutup pabrik, melainkan membuka mata dan hati manusia terhadap tanggung jawab menjaga ciptaan Tuhan di bumi ini.
_Soli Deo Gloria
Jakarta, 13 November 2025
St. Christofel P. Simanjuntak
Praktisi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
