Kenapa Presiden Prabowo bisa “membebaskan” dua tokoh politik ini? Mari kita bedah dari sisi hukum!

# Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Analisis Hukum di Balik Keputusan Kontroversial Prabowo

*Kenapa Presiden Prabowo bisa “membebaskan” dua tokoh politik ini? Mari kita bedah dari sisi hukum! 🧵*

—–

## 🔥 APA YANG TERJADI?

Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menggunakan “kartu as” konstitusionalnya:

– *AMNESTI* untuk Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)
– *ABOLISI* untuk Tom Lembong (eks Mendag)

Keputusan ini langsung viral dan memicu pro-kontra. Tapi tunggu dulu—ini bukan asal comot, ada dasar hukumnya!

—–

## ⚖ DASAR HUKUM: PASAL 14 UUD 1945

*“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR”*

Jadi ini *HAK PREROGATIF* presiden yang sudah diatur konstitusi. Bukan kesewenang-wenangan, tapi kewenangan resmi kepala negara.

*Plot twist:* DPR sudah kasih lampu hijau! Jadi prosedurnya sah secara hukum.

—–

## 🤔 BEDANYA AMNESTI VS ABOLISI?

*AMNESTI (untuk Hasto):*

– Menghapus SEMUA akibat hukum pidana
– Seolah-olah perbuatan pidana tak pernah terjadi
– Catatan kriminal hilang total
– Bisa nyalon lagi di masa depan

*ABOLISI (untuk Tom Lembong):*

– Menghentikan proses hukum yang sedang berjalan
– Tom lagi banding → proses dihentikan
– Tidak ada penilaian salah/benar
– Fokus: stop prosedur peradilan

*Analogi sederhana:* Amnesti = reset game, Abolisi = pause game

—–

## 📋 REKAP KASUS MEREKA

### *Tom Lembong:*

– Divonis 4,5 tahun penjara (18 Juli 2025)
– Tuduhan: korupsi impor gula saat jadi Mendag (2015-2016)
– Denda: Rp750 juta
– *Kontroversi:* Angka kerugian negara berubah-ubah (Rp400M → Rp578M)

### *Hasto Kristiyanto:*

– Divonis 3,5 tahun penjara (25 Juli 2025)
– Tuduhan: suap PAW anggota DPR kasus Harun Masiku
– Denda: Rp250 juta
– *Menarik:* Dakwaan obstruction of justice ditolak hakim

—–

## 🎯 KENAPA KONTROVERSIAL?

*Yang Pro bilang:*
✅ Sah secara konstitusi
✅ Sudah dapat persetujuan DPR
✅ Momentum rekonsiliasi 80 tahun RI
✅ Presiden punya hak prerogatif

*Yang Kontra bilang:*
❌ Menciderai supremasi hukum
❌ Elite bisa lepas dari hukuman
❌ Timing mencurigakan (menjelang 17 Agustus)
❌ Kasus ini “political trial”

—–

## 🔍 ANALISIS MENDALAM

### *Aspek Konstitusional:*

Secara teknis, Prabowo nggak melanggar aturan. UUD 1945 memang kasih wewenang ini ke presiden. Bahkan founding fathers Indonesia udah antisipasi perlunya “pengampunan politik” dalam situasi tertentu.

### *Aspek Politik:*

Ini bisa jadi langkah strategis untuk:

– Meredam polarisasi politik
– Bangun koalisi lebih luas
– Tunjukkan good will ke oposisi
– Fokus ke agenda pembangunan

### *Aspek Hukum:*

Yang bikin risau: precedent ini bisa bikin kasus korupsi lain juga minta “jalan pintas” serupa. Equality before the law jadi pertanyaan.

—–

## 🌍 PRAKTIK INTERNASIONAL

Ternyata, banyak negara punya mekanisme serupa:

– *AS:* Presidential pardon
– *Prancis:* Grâce présidentielle
– *Korea Selatan:* Special amnesty
– *Afrika Selatan:* Truth and Reconciliation Commission

Jadi Indonesia nggak sendirian dalam hal ini.

—–

## 🧠 PANDANGAN AHLI

*Prof. Mahfud MD:* “Kedua kasus ini sangat kental muatan politiknya”

*Dr. Fahri Bachmid (UMI):* “Ini produk konstitusional yang berpijak pada tradisi demokrasi dan stabilitas negara”

*Feri Amsari (Unand):* “Ini political trial untuk membunuh oposisi”

*Azmi Syahputra (Trisakti):* “Perlu transparansi kriteria pemberian amnesti dan abolisi”

—–

## 📈 IMPLIKASI KE DEPAN

*Positif:*

– Bisa meredakan ketegangan politik
– Momen rekonsiliasi nasional
– Stabilitas pemerintahan
– Fokus ke pembangunan

*Negatif:*

– Precedent buruk untuk penegakan hukum
– Elite politik merasa “kebal hukum”
– Public trust ke sistem peradilan menurun
– Moral hazard dalam kasus korupsi

—–

## 💡 BOTTOM LINE

*Ini bukan soal benar/salah secara hukum—karena memang sah konstitusional.*

*Yang jadi pertanyaan:* Apakah timing dan konteksnya tepat? Apakah ini demi kepentingan bangsa atau kalkulasi politik semata?

*Demokratisasi sejati* butuh keseimbangan antara:

– Stabilitas politik ✔
– Supremasi hukum ✔
– Kepentingan rakyat ✔

—–

## 🎯 TAKEAWAY UNTUK KITA

1. *Pahami sistem:* Hak prerogatif presiden itu legal dan normal dalam demokrasi
1. *Stay critical:* Tapi tetap awasi penggunaannya jangan sampai disalahgunakan
1. *Lihat konteks:* Setiap keputusan politik punya multiple layers
1. *Evaluasi hasil:* Yang penting dampaknya untuk Indonesia ke depan

*Yang jelas, ini jadi momen penting untuk mengevaluasi sistem checks and balances kita. Demokrasi butuh pengawasan dari rakyat—yaitu kita semua! 🇮🇩*

—–

*Setuju atau tidak dengan keputusan ini? Drop opini kalian di komen! Let’s discuss with data, not just emotion. 💬*

#HukumTataNegara #AmnestiHasto #AbolisiTomLembong #PrerogativePresiden #DemokrasiIndonesia #HukumKonstitusi

—–

Disclaimer: Analisis ini berdasarkan fakta hukum dan berbagai sumber terpercaya. Tujuannya edukasi, bukan advokasi politik tertentu.

*Sumber bacaan:*

– UUD 1945 Pasal 14
– UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi
– Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
– Berbagai analisis pakar hukum tata negara
– Pemberitaan media mainstream

*Share kalau bermanfaat! Knowledge is power! 🔥*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *