# Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Analisis Hukum di Balik Keputusan Kontroversial Prabowo
*Kenapa Presiden Prabowo bisa “membebaskan” dua tokoh politik ini? Mari kita bedah dari sisi hukum! 🧵*
—–
## 🔥 APA YANG TERJADI?
Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menggunakan “kartu as” konstitusionalnya:
– *AMNESTI* untuk Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)
– *ABOLISI* untuk Tom Lembong (eks Mendag)
Keputusan ini langsung viral dan memicu pro-kontra. Tapi tunggu dulu—ini bukan asal comot, ada dasar hukumnya!
—–
## ⚖ DASAR HUKUM: PASAL 14 UUD 1945
*“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR”*
Jadi ini *HAK PREROGATIF* presiden yang sudah diatur konstitusi. Bukan kesewenang-wenangan, tapi kewenangan resmi kepala negara.
*Plot twist:* DPR sudah kasih lampu hijau! Jadi prosedurnya sah secara hukum.
—–
## 🤔 BEDANYA AMNESTI VS ABOLISI?
*AMNESTI (untuk Hasto):*
– Menghapus SEMUA akibat hukum pidana
– Seolah-olah perbuatan pidana tak pernah terjadi
– Catatan kriminal hilang total
– Bisa nyalon lagi di masa depan
*ABOLISI (untuk Tom Lembong):*
– Menghentikan proses hukum yang sedang berjalan
– Tom lagi banding → proses dihentikan
– Tidak ada penilaian salah/benar
– Fokus: stop prosedur peradilan
*Analogi sederhana:* Amnesti = reset game, Abolisi = pause game
—–
## 📋 REKAP KASUS MEREKA
### *Tom Lembong:*
– Divonis 4,5 tahun penjara (18 Juli 2025)
– Tuduhan: korupsi impor gula saat jadi Mendag (2015-2016)
– Denda: Rp750 juta
– *Kontroversi:* Angka kerugian negara berubah-ubah (Rp400M → Rp578M)
### *Hasto Kristiyanto:*
– Divonis 3,5 tahun penjara (25 Juli 2025)
– Tuduhan: suap PAW anggota DPR kasus Harun Masiku
– Denda: Rp250 juta
– *Menarik:* Dakwaan obstruction of justice ditolak hakim
—–
## 🎯 KENAPA KONTROVERSIAL?
*Yang Pro bilang:*
✅ Sah secara konstitusi
✅ Sudah dapat persetujuan DPR
✅ Momentum rekonsiliasi 80 tahun RI
✅ Presiden punya hak prerogatif
*Yang Kontra bilang:*
❌ Menciderai supremasi hukum
❌ Elite bisa lepas dari hukuman
❌ Timing mencurigakan (menjelang 17 Agustus)
❌ Kasus ini “political trial”
—–
## 🔍 ANALISIS MENDALAM
### *Aspek Konstitusional:*
Secara teknis, Prabowo nggak melanggar aturan. UUD 1945 memang kasih wewenang ini ke presiden. Bahkan founding fathers Indonesia udah antisipasi perlunya “pengampunan politik” dalam situasi tertentu.
### *Aspek Politik:*
Ini bisa jadi langkah strategis untuk:
– Meredam polarisasi politik
– Bangun koalisi lebih luas
– Tunjukkan good will ke oposisi
– Fokus ke agenda pembangunan
### *Aspek Hukum:*
Yang bikin risau: precedent ini bisa bikin kasus korupsi lain juga minta “jalan pintas” serupa. Equality before the law jadi pertanyaan.
—–
## 🌍 PRAKTIK INTERNASIONAL
Ternyata, banyak negara punya mekanisme serupa:
– *AS:* Presidential pardon
– *Prancis:* Grâce présidentielle
– *Korea Selatan:* Special amnesty
– *Afrika Selatan:* Truth and Reconciliation Commission
Jadi Indonesia nggak sendirian dalam hal ini.
—–
## 🧠 PANDANGAN AHLI
*Prof. Mahfud MD:* “Kedua kasus ini sangat kental muatan politiknya”
*Dr. Fahri Bachmid (UMI):* “Ini produk konstitusional yang berpijak pada tradisi demokrasi dan stabilitas negara”
*Feri Amsari (Unand):* “Ini political trial untuk membunuh oposisi”
*Azmi Syahputra (Trisakti):* “Perlu transparansi kriteria pemberian amnesti dan abolisi”
—–
## 📈 IMPLIKASI KE DEPAN
*Positif:*
– Bisa meredakan ketegangan politik
– Momen rekonsiliasi nasional
– Stabilitas pemerintahan
– Fokus ke pembangunan
*Negatif:*
– Precedent buruk untuk penegakan hukum
– Elite politik merasa “kebal hukum”
– Public trust ke sistem peradilan menurun
– Moral hazard dalam kasus korupsi
—–
## 💡 BOTTOM LINE
*Ini bukan soal benar/salah secara hukum—karena memang sah konstitusional.*
*Yang jadi pertanyaan:* Apakah timing dan konteksnya tepat? Apakah ini demi kepentingan bangsa atau kalkulasi politik semata?
*Demokratisasi sejati* butuh keseimbangan antara:
– Stabilitas politik ✔
– Supremasi hukum ✔
– Kepentingan rakyat ✔
—–
## 🎯 TAKEAWAY UNTUK KITA
1. *Pahami sistem:* Hak prerogatif presiden itu legal dan normal dalam demokrasi
1. *Stay critical:* Tapi tetap awasi penggunaannya jangan sampai disalahgunakan
1. *Lihat konteks:* Setiap keputusan politik punya multiple layers
1. *Evaluasi hasil:* Yang penting dampaknya untuk Indonesia ke depan
*Yang jelas, ini jadi momen penting untuk mengevaluasi sistem checks and balances kita. Demokrasi butuh pengawasan dari rakyat—yaitu kita semua! 🇮🇩*
—–
*Setuju atau tidak dengan keputusan ini? Drop opini kalian di komen! Let’s discuss with data, not just emotion. 💬*
#HukumTataNegara #AmnestiHasto #AbolisiTomLembong #PrerogativePresiden #DemokrasiIndonesia #HukumKonstitusi
—–
Disclaimer: Analisis ini berdasarkan fakta hukum dan berbagai sumber terpercaya. Tujuannya edukasi, bukan advokasi politik tertentu.
*Sumber bacaan:*
– UUD 1945 Pasal 14
– UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi
– Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
– Berbagai analisis pakar hukum tata negara
– Pemberitaan media mainstream
*Share kalau bermanfaat! Knowledge is power! 🔥*